Tepis Dugaan Pungli di Rusunawa Unter Katimis, Dinas PRKP Sumbawa Beberkan Permen PUPR Sebagai Acuan

ORBIT NEWS, Sumbawa Besar, NTB – Bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang berlokasi di belakang Taman Unter Katimis Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, mulai dibangun tahun 2018 lalu, dan selesai pembangunan pada tahun 2019 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan yang menjadi tahap Sterilisasi, pada bulan April 2020 Rusunawa mulai dihuni hingga saat ini, Senin (25/07/2022).
Keberadaan Rusunawa di Unter katimis tersebut dikonfirmasi statusnya oleh awak media orbitnews.id kepada instansi terkait bahwa benar Serah Terima Aset Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah belum ada. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Perumahan dan Prasarana Sarana Utilitas Umum (P2SU) Dinas PRKP Sumbawa, Zubhan .ST kepada awak media, Selasa (26/07/2022)“.
Pihaknya membantah adanya tudingan atas dugaan pungli yang dilakukan pihak Dinas terhadap penghuni rusunawa. Karena iuran yang ditarik kepada para penghuni yang mengisi 34 kamar rusunawa, dilakukan atas kesepakatan bersama “Tidak ada pungli, Tapi iuran itu atas kesepakatan bersama penghuni Rusunawa Unter Katimis, untuk menentukan tarif penghunian di masing-masing lantai,” terangnya.
Zubhan .ST menegaskan, “Dengan belum adanya Serah Terima Aset Pemerintah Pusat kepeda Pemerintah Daerah maka payung hukum yang bisa dipergunakan adalah peraturan Kementerian yang membawahi urusan tersebut yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun”. ucapnya.
Lanjut Zubhan .ST, "iuran awal bagi penghuni rusunawa Unter Katimis mencapai Rp 450 ribu untuk lantai I, kemudian Rp 375 ribu bagi penghuni lantai II, dan sebesar Rp 300 ribu bagi yang dilantai III. Namun karena wabah Covid-19, akhirnya sejak Juni 2021 iuran tersebut turun Rp 100 ribu bagi penghuni dimasing-masing lantai," imbuhnya.
“Adanya tuduhan tindak premanisme, sangat tidak benar. Karena disitu ada petugas keamanan dan paguyuban yang menjaga,” jelas Zubhan.
Diungkapkan, Iuran Penghuni Rusunawa digunakan sebagai biaya Operasional, biaya pemeliharaan dan biaya perawatan. Biaya tersebut meliputi pembayaran gaji penjaga keamanan, kebersihan, bayar listrik lorong dan taman, bayar air, bayar kebutuhan perbaikan/penggantian Komponen Bangunan yang rusak, bayar iuran kebersihan, pemeliharaan pompa air/tangki air dan penyedotan tinja. Dan setiap tahunnya dilakukan evaluasi atau transparansi Pengelolaan Keuangan Rusunawa Unter Katimis dari Tim Pengelola kepada seluruh masyarakat/penghuni Rusunawa Unter Katimis sebagai orang yang berhak atas informasi tersebut.
Editor: red
Terkini
ORBIT NEWS, Pemalang - Kelangkaan minyak Solar di…
ORBIT NEWS, Malaka - Budaya itu adalah kekayaan…
ORBIT NEWS, Demak – Berjalan hampir selama 2…
ORBIT NEWS, Pemalang - Lembaga Anti Rasuah telah…
ORBIT NEWS, Blora - Setelah sekian lama meninggalkan…
ORBIT NEWS, Blora - Petugas gabungan di Kabupaten…
ORBIT NEWS, Malaka - Peresmian Kantor Fungsional Bank…
ORBIT NEWS, Blora - Bupati Blora dan DPRD…
ORBIT NEWS, Tasifeto Barat - Gubernur NTT, Viktor…
ORBIT NEWS, Medan - Ketua DPRD Kota Medan,…
ORBIT NEWS, Betun - Menjelang peringatan Hari Ulang…
Komentar